Hingga 15 September 2016, Uang Tebusan Amnesti Pajak Tembus Rp21,3 Triliun
By Admin
nusakini.com--Hingga Kamis (15/9), uang tebusan Amnesti Pajak telah melampaui Rp20 triliun. Dari data dashboard amnesti pajak yang dilansir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per 15 September 2016 pukul 15.00 WIB, uang tebusan amnesti pajak tercatat mencapai Rp21,3 triliun.
Secara rinci, komposisi uang tebusan didominasi oleh uang tebusan atas pengampunan pajak, sesuai pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, yang mencapai Rp18,9 triliun. Di posisi kedua, pembayaran atas tunggakan pajak, sesuai pasal 8 ayat (3) huruf c UU Pengampunan Pajak, sebesar Rp2,17 triliun.
Di posisi ketiga, pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau pelunasan atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, dalam rangka penghentian pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan, sesuai pasal 8 ayat (3) huruf d UU Pengampunan Pajak, yakni sebesar Rp251 miliar.
Total harta yang dideklarasi oleh wajib pajak pada periode yang sama mencapai Rp528 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp371 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp132 triliun dan repatriasi sebesar Rp24,3 triliun.
Seperti diketahui, pada periode pertama program Amnesti Pajak yang berakhir 30 September 2016, berlaku tarif tebusan sebesar 2 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri, serta tarif 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri. (p/ab)